Selamat Datang di website Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BPPPK) Kec. Bulupoddo Kab. Sinjai Prov. Sulawesi Selatan

Jumat, 11 Juni 2010

Benih wijen (Sesamum indicum L.) – kelas benih dasar (BD), benih pokok (BP) dan benih sebar (BR)

Prakata

Standar benih wijen kelas benih dasar (BD), benih pokok (BP) dan benih sebar (BR) disusun oleh Panitia Teknis Perbenihan dan pembibitan pertanian sebagai upaya untuk meningkatkan jaminan mutu (quality assurance), karena benih wijen kelas benih dasar, pokok dan sebar merupakan benih sumber yang dapat diperdagangkan dan mempengaruhi mutu kelas benih generasi berikutnya. Untuk maksud tersebut, diperlukan persyaratan teknis tertentu.

Standar ini disusun dengan memperhatikan hal-hal yang terdapat pada :
a) Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
b) Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman.
c) Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 170/Kpts/OT.210/3/2002 tentang Pelaksanaan Standardisasi Nasional di bidang Pertanian.
d) Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 803/Kpts/OT.210/7/1997 tentang Sertifikasi dan Pengawasan Mutu Benih Bina.
e) Pedoman Standar Mutu Benih Tanaman Perkebunan, Publ.B/II.2/Nih.Bun/97. Direktorat Perbenihan, Direktorat Jenderal Perkebunan tahun 1996/1997.

Standar ini telah dibahas dan disepakati secara konsensus nasional pada tanggal 20-22 September 2005 di Jakarta. Hadir dalam rapat konsensus tersebut wakil-wakil produsen, konsumen, Asosiasi Eksportir Indonesia, balai penguji, lembaga penelitian dan instansi pemerintah yang terkait.

selengkapnya, silahkan download/unduh disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan pesan Anda disini. Terima kasih