PENILAIAN PRESTASI KERJA
PNS BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 1 TAHUN 2013
1.
Penilaian
prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yg
dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg
dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
2.
Penilaian prestasi kerja PNS
diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai
hasil kerja yg disepakati.
3.
Penilaian
prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel,
partisipatif, dan transparan.
4.
Penilaian
prestasi kerja PNS terdiri atas : unsur sasaran kerja pegawai dan perilaku
kerja.
5.
Penilaian
prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun
(akhir Desember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun berikutnya), yang
terdiri atas unsur:
a. SKP bobotnya 60 %
b. Perilaku kerja bobotnya 40 %
6.
Unsur
perilaku kerja yg mempengaruhi prestasi kerja yg dievaluasi harus relevan &
berhubungan dgn pelaksanaan tugas jabatan PNS yg dinilai.
Tata Cara Penyusunan SKP
1.
Setiap
PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus
memperhatikan hal-hal sbb:
§
Jelas
§
Dapat
diukur
§
Relevan
§
Dapat
dicapai
§
memiliki
target waktu
2.
SKP
memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan
tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi,
wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur
Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
3.
PNS
yg tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yg mengatur mengenai disiplin PNS.
Mengacu pada hal tersebut di
atas maka kami Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kec.
Bulupoddo secara bersama-sama menyusun SKP yang dipandu oleh Fungsional BPPKP
Bpk. Nawir, SP, MM dan Bpk. Solihin, SP. Dengnan harapan bahwa setelah
selesainya kegiatan ini maka masing-masing Penyuluh dapat menyusun SKP-nya sendiri.